Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 1 No 2 (2026): Vol. 1 No. 2 (2026): EDISI 2

Sosialisasi Bentuk Kesadaran Hukum di Desa Keang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju

Telah diserahkan
September 1, 2026
Diterbitkan
2026-09-01

Abstrak

Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan harmonis. Namun, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masih perlu ditingkatkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Keang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, mengenai bentuk- bentuk kesadaran hukum serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan pembahasan studi kasus. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pretest dan posttest untuk mengetahui perubahan tingkat pengetahuan peserta sebelum dan sesudah sosialisasi, serta observasi terhadap partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai hak dan kewajiban warga negara, kepatuhan terhadap peraturan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta pencegahan pelanggaran hukum. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum secara partisipatif dapat menjadi sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Referensi

  1. Ali, A. (2015). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Kencana.
  2. Alpiana, H., Rahmawan, H., Rahmawati, S., Haifa, I. H., & Jatisunda, M. G. (2025). Sosialisasi pemahaman hukum pidana dan perdata kepada masyarakat di Desa Cageur. SANISKALA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438
  3. Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
  4. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju. (2024). Kabupaten Mamuju dalam angka 2024. BPS
  5. Kabupaten Mamuju.
  6. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2024). Panduan penelitian dan
  7. pengabdian kepada masyarakat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  8. Republik Indonesia.
  9. Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
  10. Hasri, H., Mashendra, Hayun, & Safira, N. (2025). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial di Desa Kolowa Kabupaten Buton Tengah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 15(1). https://doi.org/10.30999/jpkm.v15i1.3718
  11. Hidayat, R. (2026). Peningkatan literasi keuangan digital untuk membangun self-control anak muda sebagai benteng terhadap godaan judi online. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Research, Education, Sains Oriented (RESO), 1(1). https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=DMEio- AAAAAJ&citation_for_view=DMEio-AAAAAJ:eQOLeE2rZwMC
  12. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Indeks Desa Membangun tahun 2023. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  13. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Pedoman pembinaan kesadaran hukum masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  14. Leiwakabessy, J., Singkery, M. R., Nurani, R. P., Ilyas, R., Luhulima, D. A., Neite, D. V., Tasidjawa, R., & Aisyah, S. D. (2026). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa. Faedah: Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(2), 256–265. https://doi.org/10.59024/faedah.v4i3.1738
  15. Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
  16. Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
  17. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook
  18. (3rd ed.). SAGE Publications.
  19. Muzayanah, M., Rochmani, R., Faozi, S., & Sukarman, S. (2021). Penyuluhan hukum tentang
  20. sosialisasi kesadaran masyarakat dalam negara hukum berdasarkan UUD Tahun 1945. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 2(2). https://doi.org/10.23887/p2mmgfhis.v2i2.736
  21. Pradana, A. F. K., Susetyo, D. T., Purwanti, A., Alvilia, P., Kapindho, A. S., Setyawati, C., Tyas, F. S. K., Pertiwi, N. A., Anggraita, V., Fadhilah, N., & Farahapsari, I. (2026). Pemberdayaan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta di Kelurahan Kadipiro. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7332–7338. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i12.4123
  22. Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
  23. Ridwan, M., Khoerul, M., Rheinhardt, M., Prakoso, G., Putra, G. F., Luthfi, B., Pratiwi, A., Tiara, P.,
  24. & Ramadhan, A. (2025). Membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program edukasi dan sosialisasi. Abdi Bhara. https://doi.org/10.31599/rknjnd40
  25. 11
  26. RESO : Journal of Community Service Research, Education, and Science Oriented
  27. Vol 1 No 2 September 2026
  28. Soekanto, S. (2019). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali Pers.
  29. Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
  30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  31. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2022). Akses keadilan bagi masyarakat desa. YLBHI.

##plugins.themes.immersion.displayStats.downloads##

##plugins.themes.immersion.displayStats.noStats##